A. Kasus
Kevin Joshua Scheunemann yang lahir di Jerman dari ayah
berkebangsaan Jerman otomatis menjadi warga negara Jerman. Namun, ketika
keluarganya kembali ke Indonesia saat dia duduk di kelas 1 SMP, orang tuanya
tidak pernah sadar jika Kevin dapat memperoleh dwikewarganegaraan terbatas
karena menurut mereka tidak pernah mendapat sosialisasi.
Sekembalinya dari Amerika Serikat untuk kuliah, Kevin memutuskan
untuk tinggal di Indonesia. Saat itu, ayahnya juga sudah dinaturalisasi menjadi
WNI. “Ayah dari awal ‘rumah’nya memang Indonesia. Dia selalu jelas. Lahirnya
memang di Indonesia. Dia sudah 30 tahun di Indonesia. Dia dari dulu inginnya
WNI, lima tahun yang lalu baru dia ada opportunity (kesempatan)
untuk dapat WNI. Jadi dia ambil begitu ada opportunity,” terang
Kevin tentang ayahnya.
Kevin pun mengikuti jejak ayahnya, ingin dinaturalisasi agar
menjadi WNI. “Saat itu saya sudah di atas 21, jadinya tak dianggap walaupun
kedua orang saya WNI. Prosesnya seperti orang asing murni, lama sekali kalau mau
aplikasi warga negara Indonesia,” tutur Kevin.
“Kembali dari Amerika, walapun saya sudah pernah memiliki KITAP
(Kartu Izin Tinggal Tetap), disuruh jadi KITAS lagi. Dengan KITAS tak bisa
daftar WNI. Jadi KITAS dulu, tunggu setahun baru dapat KITAP baru ke
persyaratan-persyaratan untuk WNI, ke kecamatan, kelurahan, RT/ RW, rumah
sakit, Polda Malang,” terang Kevin yang tinggal di Malang, Jawa Timur, bersama
orang tuanya.
Kevin sudah menunggu selama satu setengah tahun untuk proses
naturalisasi, dan selama itu dia tidak dapat bekerja. Padahal, menurutnya, di
negara lain paling hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk proses
naturalisasi. Menurut Kevin, kalaupun dulu orangtuanya mengurus
dwikewarganegaraan terbatas baginya, itu bukan solusi untuk permasalahannya
saat ini yang berbeda kewarganegaraan dengan kedua orangtuanya.
“Kalau disuruh memilih umur 18 tahun, mana bisa anak kecil gitu disuruh milih. Karena kan tak tahu mau kerja
di mana, mau hidup di mana, apalagi sebagai anak yang sudah tinggal di
mana-mana, keputusan kayak gitu di bawah
umur 21 tahun, menurut saya, peraturan yang tidak realistis. Orang biasanya
baru tahu hidupnya seperti apa kalau sudah bekerja,” kilah Kevin.
Meski begitu, Kevin berkata dia masih bersabar untuk menjadi
warga negara Indonesia. “Mungkin lebih gampang (hidup dengan paspor Jerman),
tapi lebih ingin tinggal di Indonesia daripada di tempat lain. Paling asik
memang kalau bisa dua-duanya, tapi kalau harus milih, saya sekarang milih
Indonesia,” kata Kevin.
B. Hukum Indonesia
Dalam perundang-undangan perkawinan campuran di
Indonesia dapat didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama
menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam
keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan
tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum
yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.
62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum,
memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal
kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan
tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya
yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah
umur.
Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin
b)
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c)
Sehat jasmani dan
rohani
d)
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
e)
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun,
f)
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g)
Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap
h)
Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kategori Anak yang
diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal
4 (c), (d), (h), (l) adalah :
·
4C. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
·
4D. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
·
4H. Anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
·
4I. Anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
·
Pasal 5.
o Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai WNI
o Anak WNI yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
C. Analisis
Terdapat
banyak hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Namun aturan
tersebut belum diketahui banyak orang karena kurangnya sosialisasi. Selain itu,
terdapat peraturan yang dapat dikatakan
sulit untuk dilakukan. Seperti yang dikatakan oleh Kevin mengenai aturan bahwa
seseorang yang memiliki dwikenegaraan harus memilih salah satu kewarganegaraan
ketika berumur 18 tahun. Kevin mengatakan bahwa seseorang yang baru berumur 18
tahun belum bisa memilih kewarganegaraan karena belum mengetahui dimana ia akan
bekerja dan akan tinggal dimana.
Daftar
Pustaka