Jumat, 06 Oktober 2017

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPUR

     A.   Kasus
Kevin Joshua Scheunemann yang lahir di Jerman dari ayah berkebangsaan Jerman otomatis menjadi warga negara Jerman. Namun, ketika keluarganya kembali ke Indonesia saat dia duduk di kelas 1 SMP, orang tuanya tidak pernah sadar jika Kevin dapat memperoleh dwikewarganegaraan terbatas karena menurut mereka tidak pernah mendapat sosialisasi.
Sekembalinya dari Amerika Serikat untuk kuliah, Kevin memutuskan untuk tinggal di Indonesia. Saat itu, ayahnya juga sudah dinaturalisasi menjadi WNI. “Ayah dari awal ‘rumah’nya memang Indonesia. Dia selalu jelas. Lahirnya memang di Indonesia. Dia sudah 30 tahun di Indonesia. Dia dari dulu inginnya WNI, lima tahun yang lalu baru dia ada opportunity (kesempatan) untuk dapat WNI. Jadi dia ambil begitu ada opportunity,” terang Kevin tentang ayahnya.
Kevin pun mengikuti jejak ayahnya, ingin dinaturalisasi agar menjadi WNI. “Saat itu saya sudah di atas 21, jadinya tak dianggap walaupun kedua orang saya WNI. Prosesnya seperti orang asing murni, lama sekali kalau mau aplikasi warga negara Indonesia,” tutur Kevin.
“Kembali dari Amerika, walapun saya sudah pernah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), disuruh jadi KITAS lagi. Dengan KITAS tak bisa daftar WNI. Jadi KITAS dulu, tunggu setahun baru dapat KITAP baru ke persyaratan-persyaratan untuk WNI, ke kecamatan, kelurahan, RT/ RW, rumah sakit, Polda Malang,” terang Kevin yang tinggal di Malang, Jawa Timur, bersama orang tuanya.
Kevin sudah menunggu selama satu setengah tahun untuk proses naturalisasi, dan selama itu dia tidak dapat bekerja. Padahal, menurutnya, di negara lain paling hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk proses naturalisasi. Menurut Kevin, kalaupun dulu orangtuanya mengurus dwikewarganegaraan terbatas baginya, itu bukan solusi untuk permasalahannya saat ini yang berbeda kewarganegaraan dengan kedua orangtuanya.
“Kalau disuruh memilih umur 18 tahun, mana bisa anak kecil gitu disuruh milih. Karena kan tak tahu mau kerja di mana, mau hidup di mana, apalagi sebagai anak yang sudah tinggal di mana-mana, keputusan kayak gitu di bawah umur 21 tahun, menurut saya, peraturan yang tidak realistis. Orang biasanya baru tahu hidupnya seperti apa kalau sudah bekerja,” kilah Kevin.
Meski begitu, Kevin berkata dia masih bersabar untuk menjadi warga negara Indonesia. “Mungkin lebih gampang (hidup dengan paspor Jerman), tapi lebih ingin tinggal di Indonesia daripada di tempat lain. Paling asik memang kalau bisa dua-duanya, tapi kalau harus milih, saya sekarang milih Indonesia,” kata Kevin.

     B.   Hukum Indonesia
Dalam perundang-undangan perkawinan campuran di Indonesia dapat didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c)      Sehat jasmani dan rohani
d)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,
f)       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
h)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4   (c), (d), (h), (l) adalah :
      ·         4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
      ·         4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
      ·         4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah           WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)       tahun atau belum kawin;
      ·         4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena         ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak       yang bersangkutan.
      ·         Pasal 5.
o      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o       Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.


      C.   Analisis
Terdapat banyak hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Namun aturan tersebut belum diketahui banyak orang karena kurangnya sosialisasi. Selain itu,  terdapat peraturan yang dapat dikatakan sulit untuk dilakukan. Seperti yang dikatakan oleh Kevin mengenai aturan bahwa seseorang yang memiliki dwikenegaraan harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika berumur 18 tahun. Kevin mengatakan bahwa seseorang yang baru berumur 18 tahun belum bisa memilih kewarganegaraan karena belum mengetahui dimana ia akan bekerja dan akan tinggal dimana.


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar