BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik.
Saat
ini mulai lunturnya rasa nasionalisme, banyak pemuda Indonesia yang tidak
mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia dan tidak
sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif
tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik
dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Tujuan
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Berikut merupakan
tujuan dari pembuatan makalah ini.
a.
Mengetahui pengertian
politik dan strategi nasional.
b.
Mengetahui dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
c.
Mengetahui penyusunan
politik dan strategi nasional.
d.
Mengetahui stratifikasi
politik dan strategi nasional.
e.
Mengetahui politik
pembangunan nasional dan manajemen nasional.
f.
Mengetahui peraturan
otonomi daerah.
g.
Mengetahui implementasi
politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional\
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Kepentingan
Umum (Politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b. Kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
1) Proses
pertimbangan
2) Menjamin
terlaksananya suatu usaha
3) Pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
:
a) Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya.
b) Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c) Pengambilan
keputusan yaitu pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d) Kebijakan
umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e) Distribusi
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the
general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang
adalah kelanjutan dari politik.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.3
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia.
2.4
Stratifikasi
Politik dan Strategi Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat
diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.5
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alania ke-4. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Manajemen
nasional Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan
dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.6
Otonomi
Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.
Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. Politik
luar negeri,
b. Pertahanan
dan keamanan,
c. Moneter/fiskal,
d. Peradilan
(yustisi),
e. Agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat
norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah
provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus
urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota,
yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan UU.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah
suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan.
Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah,
maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD
itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan
DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan
baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya
semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Pelibatan publik (masyarakat)
dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk
menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan
otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang
baik).
2.7
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional terdapat pada beberapa bidang. Berikut merupakan
bidang-bidang tersebut.
a. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di Bidang Hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
b. Implemetasi
Politk Strategi Nasional di Bidang Ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang– undangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang– undang.
15. Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana danprasarana publik, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta
membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan asset Negara diatur dengan undang– undang.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara,
yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
c. Implementasi
Politik Strategi Nasional Di Bidang Politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NegaraKesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Negara.
d. Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan.
1. Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari TentaraNasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Politik dan Strategi nasional merupakan
satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik dapat dikatakan sebagai
upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung
dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang
berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.