Sabtu, 04 November 2017

KONSEP WAWASAN NUSANTARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
 Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah ini menjabarkan masalah-masalah yang terdapat pada makalah. Berikut merupakan rumusan masalah dalam penulisan makalah ini.
1.      Pengertian wawasan nasional suatu bangsa
2.      Teori-teori kekuasaan
3.      Teori geopolitik
4.      Kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
5.      Sasaran implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional





1.3  Tujuan
Tujuan pada penulisan makalah ini adalah hal-hal yang ingin dicapai pada modul Peringkat Kinerja Operator. Berikut merupakan tujuan dari penulisan laporan sementara.
1.      Untuk mengetahui pengertian wawasan nasional suatu bangsa
2.      Untuk mengetahui teori-teori kekuasaan
3.      Untuk mengetahui teori geopolitik
4.      Untuk mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
5.      Untuk mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional



  BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 

2.2  Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Berikut merupakan teori-teori kekuasaan.
a.      Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil. Berikut merupakan dalil-dalil tersebut.
1.    Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.    Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3.    Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
         c.   Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
         d.   Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka  ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
         f.    Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Politica Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

2.3  Teori Geopolitik
Selain kekuasaan, wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana. Berikut merupakan teori-teori geopolitik.
         a.   Federich Ratzel        
           1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
               Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
1)      menitik beratkan kekuatan darat
2)      menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.
       b.      Rudolf  Kjellen
1.  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, social politik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
         c.   Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.   Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.  Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
         d.   Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari) Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.   W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
         g.   Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

2.4  Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
        1.    Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
        2.    Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        3.    Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

2.5  Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara. menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1.Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan  iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
4.Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia



BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
                 Hasil dari Makalah Konsep Wawasan Nusantara, didapatkan kesimpulan. Berikut adalah
         kesimpulan dari konsep wawasan nusantara.
1.    Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri   dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung, serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
2.    Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan yang dianut oleh negara yang bersangkutan Teori kekuasaan dikemukakan oleh enma ahli
3.    Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham geopolitk yang dianut oleh negara yang bersangkutan Teori geopolitik dikemukakan oleh tujuh ahli
4.  Wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh rakyat yang berfungsi sebagai pedoman dan bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
5.    Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi secara utuh dan menyeluruh pada kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.


Jumat, 06 Oktober 2017

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPUR

     A.   Kasus
Kevin Joshua Scheunemann yang lahir di Jerman dari ayah berkebangsaan Jerman otomatis menjadi warga negara Jerman. Namun, ketika keluarganya kembali ke Indonesia saat dia duduk di kelas 1 SMP, orang tuanya tidak pernah sadar jika Kevin dapat memperoleh dwikewarganegaraan terbatas karena menurut mereka tidak pernah mendapat sosialisasi.
Sekembalinya dari Amerika Serikat untuk kuliah, Kevin memutuskan untuk tinggal di Indonesia. Saat itu, ayahnya juga sudah dinaturalisasi menjadi WNI. “Ayah dari awal ‘rumah’nya memang Indonesia. Dia selalu jelas. Lahirnya memang di Indonesia. Dia sudah 30 tahun di Indonesia. Dia dari dulu inginnya WNI, lima tahun yang lalu baru dia ada opportunity (kesempatan) untuk dapat WNI. Jadi dia ambil begitu ada opportunity,” terang Kevin tentang ayahnya.
Kevin pun mengikuti jejak ayahnya, ingin dinaturalisasi agar menjadi WNI. “Saat itu saya sudah di atas 21, jadinya tak dianggap walaupun kedua orang saya WNI. Prosesnya seperti orang asing murni, lama sekali kalau mau aplikasi warga negara Indonesia,” tutur Kevin.
“Kembali dari Amerika, walapun saya sudah pernah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), disuruh jadi KITAS lagi. Dengan KITAS tak bisa daftar WNI. Jadi KITAS dulu, tunggu setahun baru dapat KITAP baru ke persyaratan-persyaratan untuk WNI, ke kecamatan, kelurahan, RT/ RW, rumah sakit, Polda Malang,” terang Kevin yang tinggal di Malang, Jawa Timur, bersama orang tuanya.
Kevin sudah menunggu selama satu setengah tahun untuk proses naturalisasi, dan selama itu dia tidak dapat bekerja. Padahal, menurutnya, di negara lain paling hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk proses naturalisasi. Menurut Kevin, kalaupun dulu orangtuanya mengurus dwikewarganegaraan terbatas baginya, itu bukan solusi untuk permasalahannya saat ini yang berbeda kewarganegaraan dengan kedua orangtuanya.
“Kalau disuruh memilih umur 18 tahun, mana bisa anak kecil gitu disuruh milih. Karena kan tak tahu mau kerja di mana, mau hidup di mana, apalagi sebagai anak yang sudah tinggal di mana-mana, keputusan kayak gitu di bawah umur 21 tahun, menurut saya, peraturan yang tidak realistis. Orang biasanya baru tahu hidupnya seperti apa kalau sudah bekerja,” kilah Kevin.
Meski begitu, Kevin berkata dia masih bersabar untuk menjadi warga negara Indonesia. “Mungkin lebih gampang (hidup dengan paspor Jerman), tapi lebih ingin tinggal di Indonesia daripada di tempat lain. Paling asik memang kalau bisa dua-duanya, tapi kalau harus milih, saya sekarang milih Indonesia,” kata Kevin.

     B.   Hukum Indonesia
Dalam perundang-undangan perkawinan campuran di Indonesia dapat didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c)      Sehat jasmani dan rohani
d)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,
f)       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
h)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4   (c), (d), (h), (l) adalah :
      ·         4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
      ·         4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
      ·         4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah           WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)       tahun atau belum kawin;
      ·         4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena         ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak       yang bersangkutan.
      ·         Pasal 5.
o      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o       Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.


      C.   Analisis
Terdapat banyak hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Namun aturan tersebut belum diketahui banyak orang karena kurangnya sosialisasi. Selain itu,  terdapat peraturan yang dapat dikatakan sulit untuk dilakukan. Seperti yang dikatakan oleh Kevin mengenai aturan bahwa seseorang yang memiliki dwikenegaraan harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika berumur 18 tahun. Kevin mengatakan bahwa seseorang yang baru berumur 18 tahun belum bisa memilih kewarganegaraan karena belum mengetahui dimana ia akan bekerja dan akan tinggal dimana.


Daftar Pustaka