Jumat, 06 Oktober 2017

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPUR

     A.   Kasus
Kevin Joshua Scheunemann yang lahir di Jerman dari ayah berkebangsaan Jerman otomatis menjadi warga negara Jerman. Namun, ketika keluarganya kembali ke Indonesia saat dia duduk di kelas 1 SMP, orang tuanya tidak pernah sadar jika Kevin dapat memperoleh dwikewarganegaraan terbatas karena menurut mereka tidak pernah mendapat sosialisasi.
Sekembalinya dari Amerika Serikat untuk kuliah, Kevin memutuskan untuk tinggal di Indonesia. Saat itu, ayahnya juga sudah dinaturalisasi menjadi WNI. “Ayah dari awal ‘rumah’nya memang Indonesia. Dia selalu jelas. Lahirnya memang di Indonesia. Dia sudah 30 tahun di Indonesia. Dia dari dulu inginnya WNI, lima tahun yang lalu baru dia ada opportunity (kesempatan) untuk dapat WNI. Jadi dia ambil begitu ada opportunity,” terang Kevin tentang ayahnya.
Kevin pun mengikuti jejak ayahnya, ingin dinaturalisasi agar menjadi WNI. “Saat itu saya sudah di atas 21, jadinya tak dianggap walaupun kedua orang saya WNI. Prosesnya seperti orang asing murni, lama sekali kalau mau aplikasi warga negara Indonesia,” tutur Kevin.
“Kembali dari Amerika, walapun saya sudah pernah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), disuruh jadi KITAS lagi. Dengan KITAS tak bisa daftar WNI. Jadi KITAS dulu, tunggu setahun baru dapat KITAP baru ke persyaratan-persyaratan untuk WNI, ke kecamatan, kelurahan, RT/ RW, rumah sakit, Polda Malang,” terang Kevin yang tinggal di Malang, Jawa Timur, bersama orang tuanya.
Kevin sudah menunggu selama satu setengah tahun untuk proses naturalisasi, dan selama itu dia tidak dapat bekerja. Padahal, menurutnya, di negara lain paling hanya membutuhkan waktu enam bulan untuk proses naturalisasi. Menurut Kevin, kalaupun dulu orangtuanya mengurus dwikewarganegaraan terbatas baginya, itu bukan solusi untuk permasalahannya saat ini yang berbeda kewarganegaraan dengan kedua orangtuanya.
“Kalau disuruh memilih umur 18 tahun, mana bisa anak kecil gitu disuruh milih. Karena kan tak tahu mau kerja di mana, mau hidup di mana, apalagi sebagai anak yang sudah tinggal di mana-mana, keputusan kayak gitu di bawah umur 21 tahun, menurut saya, peraturan yang tidak realistis. Orang biasanya baru tahu hidupnya seperti apa kalau sudah bekerja,” kilah Kevin.
Meski begitu, Kevin berkata dia masih bersabar untuk menjadi warga negara Indonesia. “Mungkin lebih gampang (hidup dengan paspor Jerman), tapi lebih ingin tinggal di Indonesia daripada di tempat lain. Paling asik memang kalau bisa dua-duanya, tapi kalau harus milih, saya sekarang milih Indonesia,” kata Kevin.

     B.   Hukum Indonesia
Dalam perundang-undangan perkawinan campuran di Indonesia dapat didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c)      Sehat jasmani dan rohani
d)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun,
f)       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g)      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
h)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kategori Anak yang diberikan Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 pasal 4   (c), (d), (h), (l) adalah :
      ·         4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
      ·         4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
      ·         4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah           WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)       tahun atau belum kawin;
      ·         4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena         ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak       yang bersangkutan.
      ·         Pasal 5.
o      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o       Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.


      C.   Analisis
Terdapat banyak hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan di Indonesia. Namun aturan tersebut belum diketahui banyak orang karena kurangnya sosialisasi. Selain itu,  terdapat peraturan yang dapat dikatakan sulit untuk dilakukan. Seperti yang dikatakan oleh Kevin mengenai aturan bahwa seseorang yang memiliki dwikenegaraan harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika berumur 18 tahun. Kevin mengatakan bahwa seseorang yang baru berumur 18 tahun belum bisa memilih kewarganegaraan karena belum mengetahui dimana ia akan bekerja dan akan tinggal dimana.


Daftar Pustaka


Selasa, 25 Juli 2017

PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM BIDANG ARSITEKTUR

BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang

Perkembangan teknologi memang memiliki manfaat dan dampak positif secara luas. Dalam dunia arsitektur, teknologi semakin lama semakin memegang peranan penting dan semakin memudahkan. Diawal perkembangan teknologi hanya berperan sebagai alat bantu menghitung biaya, kebutuhan konstruksi dan semacamnya.  Pada saat ini, perkembangan teknologi digital telah berkembang secara pesat di berbagai bidang.

Tidak bisa dipungkiri lagi, profesi arsitek telah terpengaruh dan mengalami perkembangan secara progresif dalam mempergunakan teknologi digital untuk membantu proses desain arsitektur hingga ke tahap pembangunan. Lebih jauh lagi, penggunaan teknologi digital telah memungkinkan arsitek untuk melakukan inovasi desain arsitektur yang kompleks ditinjau dari segi bentuk, struktur, fungsi, material dan lingkungan.

     B.    Rumusan Masalah

1)       Apa peran teknologi pada bidang Arsitektur?
2)      Apa saja Software untuk menunjang kebutuhan dibidang Arsitektur?

     C.     Tujuan

Adapun tujuan dari makalah ini agar mahasiswa memahami pengaruh teknologi dalam bidang arsitektur.







BAB II
PEMBAHASAN
Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perencanaan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk pada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

 Menurut Vitruvius di dalam bukunya De Architectura ( yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang), bangunan yang baik haruslah memiliki Keindahan/Estetika (Venustas), Kekuatan (Firmitas), dan Kegunaan/Fungsi (Utilitas); arsitektur dapat dikatakan bahwa keseimbangan dan koordinasi antara ketiga unsur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya. Dalam definisi modern, arsitektur harus mencakup pertimbangan fungsi, estetika, dan psikologis. Namun, dapat dikatakan pula bahwa unsur fungsi itu sendiri di dalamnya sudah mencakup baik unsur estetika maupun psikologis.

Bangunan adalah produksi manusia yang paling kasat mata. Namun, kebanyakan bangunan masih dirancang oleh masyarakat sendiri atau tukang-tukang batu di negara-negara berkembang, atau melaui standar produksi di negara-negara maju. Arsitek tetaplah tersisih dalam produksi bangunan. Keahlian arsitek hanya dicari dalam pembangunan tipe bangunan yang rumit, atau bangunan yang memiliki makna budaya/politis yang penting. Dan inilah yang diterima oleh masyarakat umum sebagai arsitektur. Peran arsitek, meski senantiasa berubah, tidak pernah menjadi yang utama dan tidak pernah berdiri sendiri.

Peran Teknologi Digital Dalam Arsitektur

Arsitek sebagai desainer lingkungan binaan tentunya merupakan profesi yang harus mempertimbangkan desain arsitektur dari aspek-aspek kompleks seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Penggunaan teknologi digital secara umum di Indonesia saat ini masi populer sebatas visualisasi model 3d virtual/digital. Dengan keterbatasan yang ada, potensi penggunaan teknologi digital dalam bidang arsitektur masih belum sepenuhnya teraplikasikan.

Menurut  Szalapaj (2005) beberapa peran dari penggunan teknologi digital dalam bidang arsitektur adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai alat bantu merepresentasikan desain arsitektur    
  2. Sebagai alat bantu simulasi
  3. Sebagai alat bantu evaluasi
  4. Sebagai jembatan antara proses perancangan ke tahap konstruksi
  5. Sebagai penerjemah informasi digital ke dalam proses manufacturing/pembangunan
Mengacu dari perannya di atas, maka analisa, eksplorasi, simulasi dan aplikasi desain arsitektur dapat dilakukan oleh desainer pada tahapan proses desain arsitektur, dari mulai desain konseptual hingga proses konstruksi. Di mana gubahan desain arsitektur tersebut termanifestasikan dalam gubahan geometri berupa 3 dimensi model digital pada ruang virtual.

Terkait teknologi, komputer dalam dunia desain dan arsitektur telah dimulai sejak komputer ditemukan. Bentuk keterlibatan itu tentu tidak sama dengan yang kita pikirkan saat ini. komputer generasi terkini menghasilkan gambar-gambar yang sangat realistis, itu seolah-olah menjadi bukti dominan keterlibatan komputer dalam desain interior dan arsitektur. Sedangkan komputer generasi terdahulunya, pertama kali komputer terlibat dalam desain arsitektur dalam bentuk bantuan menghitung konstruksi, biaya dan semacamnya.

Proses desain dan arsitektur memanfaatkan komputer sejalan dengan perkembangan kemampuan komputer. Saat komputer generasi baru mampu melakukan perhitungan berat seperti yang diperlukan pada proses render arsitektur 3D, maka dunia desain interior dan arsitektur menanggapi dengan optimis dan ketertarikan yang tinggi. Dari hal tersebut gambar-gambar presentasi desain interior dan arsitektur nyaris tidak dapat dibedakan dengan kondisi nyata.

Jika kita memakai proses desain yang paling sederhana, yang telah dipakai oleh para arsitek sejak ratusan tahun yang lalu, maka terlihat bahwa komputer dapat berperan di tahap mana saja. Proses tersebut meliputi : analisis masalah, sintesis pemecahan masalah, evaluasi dan mengkomunikasikan tahapan-tahapan tersebut. Seberapa jauh peran tersebut akan tergantung dari ke dua pihak, yaitu kreativitas arsitek dan kemajuan teknologi komputer (digital) (Satwiko, 2010; 11).

Dikaitkan dengan kedudukan seni dalam era globalisasi, pada buku persoalan-persoalan dasar estetika karangan Marcia Muelder Eaton diuraikan, Weitz percaya bahwa sifat kreatif seni tidak butuh untuk didefinisikan: ”yang paling jauh dari petualangan seni adalah perubahannya yang terus berlangsung dan kreasi barunya menjadikannya tidak mungkin secara logis menjamin suatu perangkat ciri yang dapat didefinisikan” (Muelder, 2010:10).

Untuk itu kreatif seni bisa juga dikaitkan dengan kreativitas desain dan arsitektur yang butuh sebuah perubahan dengan seiring teknologi dan informasi yang berkembang. Implementasi perkembangan teknologi informasi memberi dampak pada perancangan arsitektur melalui beragam aspek seperti:
a.      Penyebaran informasi langsung (real time) melalui internet; hanya dengan beberapa ‘klik’ pada mouse seseorang dapat berselancar di internet, menemukan dan melihat gaya-gaya arsitektur terbaru dari seluruh bagian dunia. Ini menyebabkan perancangan arsitektur menjadi mendunia (global).
b.      Menawarkan kemampuan baru dalam mengembangkan bentuk-bentuk geometri yang rumit; komputer-komputer baru yang sangat kuat menjadikan bentuk-bentuk bangunan yang secara geometris sulit menjadi lebih mudah dibuat.
c.       Menawarkan kemampuan baru dalam menghitung aspek-aspek kuantitatif perancangan (environmental, konstruksi, dll)
d.      Kebutuhan dunia akan arsitektur yang ramah lingkungan telah mendorong para arsitek merancang bangunan-bangunan yang lebih ramah lingkungan, hemat energy, dll.

Komputer menjadikan tugas yang rumit bila dikerjakan secara manual menjadi jauh lebih mudah, presisi, akurat, cepat dan menyenangkan (2010; 48). Satwiko dalam buku arsitektur digital menyebutkan, bila dibuat garis besar, pemanfaatan teknologi informasi pada kerja arsitek dapat ditemui pada aktivitas berikut (bukan merupakan urutan baku);
  1.      Komunikasi (surat menyurat, konsultasi, baik tertulis maupun tergambar dengan sarana manual maupun electronic mail),
  2.    Pencarian Data (iklim, topografi, jaringan transportasi, jaringan utilitas, sebaran penduduk, peraturan daerah, produk bahan, hasil penelitian, dll.),
  3.       Pembuatan Sketsa Awal (gagasan awal untuk diskusi dengan klien maupun tim perencana baik secara 2D, 3D, animasi maupun virtual reality),
  4.       Perhitungan-perhitungan (konstruksi, biaya, fisika bangunan, utilitas, energy, pencemaran)
  5.    Pengembangan Desain (menuju ke karya desain yang lebih terpadu dalam bentuk animasi maupun virtual reality yang dapat dilakukan secara manual maupun otomatis dengan teknik morphing)
  6.    Pengenalan Pemanfaatan Teknologi Baru dalam Bangunan (solar energy, intelligent/smart buildings),
  7.       Presentasi (penyajian produk desain akhir),
  8.       Pembuatan gambar kerja, dan
  9.    Pengarsipan Karya Desain (menyimpan karya desain secara sistematis dan aman  untuk dipergunakan di lain waktu).


Software-Software Pendukung

Dalam bidang arsitektur, penggunaan software sangat berpengaruh untuk membuat sketsa agar semakin nyata. Software yang digunakan dalam bidang arsitektur antara lain:


            1. AutoCAD
Perangkat lunak computer CAD untuk menggambar 2 dimensi dan 3 dimensi yang dikembangkan oleh Autodesk.

            2.  3d Studio Max
Sering digunakan sebagai software animasi, baik animasi arsitektur maupun grafis seperti animasi film.

            3.      Revit Arsitektur
Software ini merupakan software gabungan dari AutoCAD dan 3dMax, karena produk ini bias membuat tampilan 2D dan 3D secara bersamaan.

            4.      ArchiCad
Software ini memiliki kesamaan sistem dengan revit, namun untuk masalah rendering sistem masih jauh berbeda dengan revit. Lebih banyak digunakan dibeberapa konsultan di Indonesia karena dari segi dimensional telah sesuai dengan standar dimensi di Indonesia.

            5.      Google SketchUp
Google SketchUp memiliki fasilitas gudang gambar 3d yang menyediakan beberapa library desian 3D yang berasal dari pengguna Google SketchUp lain di seluruh dunia.












BAB III
PENUTUP

Pemanfaatan teknologi informasi di dalam bidang arsitektur dirasa sangat dibutuhkan karena dengan dukungan teknologi dapat mempermudah serta meningkatkan kinerja arsitektur. Seperti dalam pembuatan sketsa awal,  dahulu para desainer dan arsitek dalam membuat konsep menggunakan sketsa tangan, dan visualisasi warna menggunakan, pencil warna, spidol, cat air, cat minyak, sedangkan dengan memanfaatkan teknologi pembuatan sketsa dapat dikerjakan melalui media smart phone, net book dan computer serta berbagai pengolahan data dengan software-software yang berkaitan dengan desain interior.


Dengan adanya dukungan teknologi dalam bidang arsitektur dapat mempermudah kerja serta memberikan keuntungan seperti Pembelajaran lebih efektif dan efisien, komputasi lebih mudah, menekan biaya untuk pengadaan peralatan lab fisik yang mahal dan pengadaan buku-buku referensi impor yang mahal.

Jumat, 02 Juni 2017

Masalah Urbanisasi dan Urbanisme




Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota, sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Namun urbanisasi ini menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendalian di dalamnya. Masalah ini yang dihadapi Negara Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan konsentrasi penduduk yang tinggi. Lebih buruk lagi, hal ini tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding dengan perkembangan industrialisasi. Masalah ini akhirnya menimbulkan fenomena yaitu urbanisasi berlebih.
Faktor Pendorong dari Desa
Faktor pendorong dari desa yang menyebabkan terjadinya urbanisasi adalah sebagai berikut:
1.                 Kurang dan terbatasnya kesempatan kerja atau lapangan kerja di pedesaan. 
2.                 Upah kerja di pedesaan relatif rendah. 
3.                 Fasilitas dan infrastruktur kehidupan di pedesaan kurang tersedia dan tidak
 memadai. 
4.                 Tanah pertanian di pedesaan banyak yang sudah tidak produktif karena tidak
 subur atau mengalami kekeringan. 
5.                 Kehidupan pedesaan lebih monoton daripada perkotaan. 
6.                 Timbulnya bencana di pedesaan, seperti banjir, gempa bumi, kemarau panjang,
dan wabah penyakit. 
7.                 Momentum hari raya atau hari-hari tertentu. 

Faktor Penarik dari Kota 
Faktor penarik dari kota yang menyebabkan terjadinya urbanisasi adalah sebagai berikut:
1.                  Kesempatan kerja di perkotaan lebih banyak dibandingkan dengan di pedesaan. 
2.                  Upah kerja yang tinggi di perkotaan. 
3.                  Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, ilmu pengetahuan, dan
  teknologi sangat menarik untuk kehidupan sosial. 
4.                  Tersedia beragam fasilitas kehidupan dan infrastruktur, seperti fasilitas
  pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan. 

Dampak Urbanisasi bagi Desa dan Kota 
Urbanisasi akan  menimbulkan  akibat tidak baik  di  daerah  pedesaan  yang ditinggalkan maupun di kota yang dituju. Akibat dari adanya urbanisasi adalah sebagai berikut. 
Akibat negatif urbanisasi yang terjadi di desa antara lain :

  1. Terjadi  kekurangan  tenaga  muda  karena  pemuda  banyak  yang  pindah  ke  kota untuk mencari pekerjaan.
  2. Sulit mencari tenaga terdidik sebagai tenaga penggerak pembangunan sebab  mereka  yang  mempunyai  pendidikan  cukup  tinggi  tidak  mau pulang ke desanya
  3. Terhambatnya pembangunan di desa.
  4. Produktivitas pertanian dan sumber-sumber penghasilan di daerah pedesaan makin menurun sebab kekurangan tenaga pengelola.

    Akibat negatif urbanisasi yang terjadi di kota antara lain :

  1. Di bidang kependudukan, semakin meningkatnya kepadatan penduduk di kota. 
  2. Di bidang ekonomi, akibat kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh para urban sehingga   meningkatnya pekerja kasar di kota, penghidupan semakin sulit, kesempatan kerja semakin    sempit, dan jumlah pengangguran meningkat.
  3. Di bidang sosial, perumahan makin sulit diperoleh   sehingga   timbul golongan tunawisma (gelandangan) gubuk-gubuk  liar, daerah pemukiman kumuh atau slum area, dan lingkungan kota menjadi kotor.
  4. Di bidang transportasi, sering terjadi kemacetan lalu lintas terutama dijalan-jalan besar, meningkatnya kecelakaan lalu lintas, jumlah transportasi umum tidak mencukupi jumlah penumpang.
  5. Di bidang keamanan, meningkatnya angka kejahatan,  seperti  pencopetan, penodongan, pencurian, penipuan, dan perampokan.

Meskipun  urbanisasi  banyak  membawa  akibat  negatif,  ada  juga  akibat  positifnya.
Akibat positif urbanisasi bagi desa :
  1.    Mengurangi pengangguran di pedesaan.
  2.  Mengurangi kepadatan penduduk di desa.
  3.  Tertanamnya  sifat  dinamis  masyarakat  desa  akibat  pengaruh  dan  urban  yang pulang ke  desa, sehingga menunjang pembangunan desa. 

Akibat  positif  urbanisasi  bagi  kota  :
1.    Kota dapat memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kerja. 
2.    Semakin banyaknya sumber daya manusia yang berpotensi dan berkualitas. 

Upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah atau mengurangi terjadinya urbanisasi adalah sebagai berikut :
1.       Melaksanakan  pembangunan  secara  desentralisasi,  yaitu  pembangunan  yang merataatau  menyebar  berpusat  pada  daerah-daerah.   
            2.               Masing-masing daerah akan mengembangkan daerah sekitarnya.
            3.               Mengadakan modernisasi desa dengan program pembangunan. 
4.            Memperbanyak fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan, seperti fasilitas   kesehatan, sekolah, tempat hiburan, dan transportasi.
5.        Mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan melalui program keluarga      berencana.
6.     Meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan, antara lain membangun irigasi, menggiatkan koperasi unit desa.
7.         Meningkatkan keamanan di pedesaan dengan lehih mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling. 
8.    Mengeluarkan peraturan untuk mempersulit perpindahan penduduk desa ke kota, misalnya izin pindah ke kota sulit, Jakarta dinyatakan tertutup bagi pendatang baru.

Usaha-usaha untuk mengatasi akibat urbanisasi di kota besar sebagai berikut :
1.               Menertibkan pemukiman kumuh, pembuangan sampah, dan air limbah.
2.               Mengadakan penghijauan kota, yaitu mengadakan jalur hijau dan taman kota.
3.               Memperluas pemukiman dengan membangun kota satelit, yaitu kota kecil di  
sekitar kota besar.
4.           Menambah perumahan rakyat dengan membangun rumah murah, yaitu rumah susun, menambah sarana angkutan, jaringan listrik, air minum, dan  sebagainya.
5.               Menciptakan kutub pertumbuhan baru.