Sabtu, 23 Mei 2020

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA



   1 Bentuk Kepemilikan
Pengusaha yang hendak memulai bisnis perlu menentukan bentuk kepemilikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh perizinan, biaya-biaya yang mesti ditanggung, dan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Untuk memiliki bentuk kepemilikan usaha, terdapat delapan aspek yang harus dipertimbangkan yaitu pertimbangan pajak, kemampuan menyelesaikan kewajiban, kebutuhan modal awal dan masa depan, pengendalian, kemampuan manajerial, tujuan bisnis, rencana suksesi manajemen, dan biaya pembentukan. Terdapat enam bentuk pemilikan usaha yang utama, yaitu perusahaan perorangan, firma, CV, perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

  2  Go Public
Go public adalah perubahan status perusahaan yang semula bersifat tertutup akan berubah menjadi perusahaan terbuka. Inti dari go public diperlukan suatu transformasi pengelolaan perusahaan dari yang bersifat tertutup kea rah yang lebih transparan dan professional. Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

   3 Keuntungan dan Kerugian Go Public
Menjual saham ke publik (go public) terjadi ketika pemilik atau pemegang saham menawarkan dan menjual sebagian saham kepada masyarakat melalui pasar modal atau di Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap perusahaan tertutup yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya ke publik. Menjual saham ke publik memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan menjual saham ke publik sebagai berikut.
a.       Memperoleh kapital ekuitas yang baru
b.      Meningkatkan likuiditas dan nilai saham
c.       Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pendanaan di masa depan
d.      Keunggulan bersaing untuk mengembangkan bisnis
e.       Sumber pendanaan untuk akuisisi dan manajer
f.        Memperbaiki kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi
g.      Publisitas
h.      Nilai perusahaan yang lebih tinggi
Disamping keuntungan, terdapat juga kerugian dalam menjual saham ke publik. Kelemahan tersebut sebagai berikut.
a.         Proporsi kepemilikan pendiri akan berkurang
b.         Pemaparan kepada publik
c.         Kehilangan kendali
d.         Kehilangan fleksibilitas.

   4 Proses Go Public
Tidak semua perusahaan dapat melakukan go public. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang akan go public. Berikut merupakan persyaratan tersebut.
a.       Perusahaan telah beroperasi minimal 12 bulan (setahun)
b.      Perusahaan memiliki aset bersih berwujud (net tangible asset) senilai minimal Rp 5 miliar.
c.       Perusahaan telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas hasil audit laporan keuangan tahunan yang terakhir.
d.      Perusahaan menjual minimal 5 juta saham atau 35% dari total saham dan memiliki minimal 500 pemegang saham.

Sumber :
Wijatno, Serian. 2009. Pengantar Entrepreneurship. Jakarta: Grasindo.
Fakhruddin, Hendry M. 2008. GO PUBLIC: Strategi Pendanaan dan Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar