1 Bentuk Kepemilikan
Pengusaha yang hendak memulai bisnis perlu menentukan
bentuk kepemilikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kemudahan dalam
memperoleh perizinan, biaya-biaya yang mesti ditanggung, dan keberlangsungan
bisnis dalam jangka panjang. Untuk memiliki bentuk kepemilikan usaha, terdapat
delapan aspek yang harus dipertimbangkan yaitu pertimbangan pajak, kemampuan
menyelesaikan kewajiban, kebutuhan modal awal dan masa depan, pengendalian,
kemampuan manajerial, tujuan bisnis, rencana suksesi manajemen, dan biaya
pembentukan. Terdapat enam bentuk pemilikan usaha yang utama, yaitu perusahaan
perorangan, firma, CV, perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
2 Go Public
Go public adalah perubahan status perusahaan yang semula
bersifat tertutup akan berubah menjadi perusahaan terbuka. Inti dari go public diperlukan suatu transformasi
pengelolaan perusahaan dari yang bersifat tertutup kea rah yang lebih
transparan dan professional. Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan
oleh emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
3 Keuntungan dan Kerugian Go Public
Menjual saham ke publik (go public) terjadi ketika pemilik atau pemegang saham menawarkan
dan menjual sebagian saham kepada masyarakat melalui pasar modal atau di
Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap perusahaan
tertutup yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki kesempatan untuk menjual
sahamnya ke publik. Menjual saham ke publik memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan
menjual saham ke publik sebagai berikut.
a.
Memperoleh kapital
ekuitas yang baru
b.
Meningkatkan likuiditas
dan nilai saham
c.
Meningkatkan kemampuan
perusahaan untuk memperoleh pendanaan di masa depan
d.
Keunggulan bersaing
untuk mengembangkan bisnis
e.
Sumber pendanaan
untuk akuisisi dan manajer
f.
Memperbaiki kemampuan
perusahaan untuk terus beroperasi
g.
Publisitas
h.
Nilai perusahaan
yang lebih tinggi
Disamping keuntungan, terdapat juga
kerugian dalam menjual saham ke publik. Kelemahan tersebut sebagai berikut.
a.
Proporsi kepemilikan
pendiri akan berkurang
b.
Pemaparan kepada publik
c.
Kehilangan kendali
d.
Kehilangan fleksibilitas.
4 Proses Go Public
Tidak semua perusahaan dapat melakukan go public. Terdapat sejumlah persyaratan
yang harus dipenuhi perusahaan yang akan go
public. Berikut merupakan persyaratan tersebut.
a.
Perusahaan telah
beroperasi minimal 12 bulan (setahun)
b.
Perusahaan memiliki
aset bersih berwujud (net tangible asset)
senilai minimal Rp 5 miliar.
c.
Perusahaan telah
menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Akuntan Publik yang terdaftar di
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas hasil audit laporan keuangan tahunan
yang terakhir.
d.
Perusahaan menjual
minimal 5 juta saham atau 35% dari total saham dan memiliki minimal 500 pemegang
saham.
Sumber
:
Wijatno, Serian. 2009. Pengantar Entrepreneurship. Jakarta: Grasindo.
Fakhruddin, Hendry M.
2008. GO PUBLIC: Strategi Pendanaan dan
Peningkatan Nilai Perusahaan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar