Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM
adalah suatu bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan
usaha yang biasanya bergerak dalam ruang lingkup kegiatan perdagangan yang
memiliki ciri atau karakteristik berbeda-beda. Berikut merupakan pengertian
dari masing-masing UMKM dan kriterianya.
1.
Usaha Mikro
Usaha
mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif
yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha
mikro.
Usaha
yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai
Rp 50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan
usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300 juta.
2.
Usaha Kecil
Usaha
kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri
snediri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan
usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha
yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp
50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500 juta. Hasil penjualan
bisnis setiap tahunnya antara Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.
3.
Usaha Menengah
Usaha
menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau
anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun
tak langsung terhadap usaha kecil atau
usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah
sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang
dimiliki pemiliki usaha mencapai lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan
tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya
mencapai Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar.
Sementara itu, batasan pengertian UMKM
yang ditetapkan BPS berdasarkan jumlah tenaga kerja untuk usaha kecil berjumlah
19 orang, sementara usaha menengah berkisar antara 20 sampai 99 orang. Batasan pengertian
UMKM tersebut sesuai dengan definisi UMKM yang diberlakukan oleh Asian Development Bank (ADB).
Sumber:
Lestari, Kurnia
Cahya dan Arni Muarifah Amri. 2020. SISTEM
INFORMASI AKUNTANSI (BESERTA CONTOH PENERAPAN APLIKASI SIA SEDERHANA DALAM
UMKM). Yogyakarta: Deepublish.
Suryana, Achmad.
2018. Pengembangan Kewirausahaan untuk
Pemberdayaan UKM Daerah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar