Rabu, 27 Mei 2020

UNDANG-UNDANG (UU) NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH




Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah suatu bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang biasanya bergerak dalam ruang lingkup kegiatan perdagangan yang memiliki ciri atau karakteristik berbeda-beda. Berikut merupakan pengertian dari masing-masing UMKM dan kriterianya.
1.      Usaha Mikro
Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif  yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300 juta.
2.      Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri snediri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.
3.      Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung  terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemiliki usaha mencapai lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar.
Sementara itu, batasan pengertian UMKM yang ditetapkan BPS berdasarkan jumlah tenaga kerja untuk usaha kecil berjumlah 19 orang, sementara usaha menengah berkisar antara 20 sampai 99 orang. Batasan pengertian UMKM tersebut sesuai dengan definisi UMKM yang diberlakukan oleh Asian Development Bank (ADB).

Sumber:
Lestari, Kurnia Cahya dan Arni Muarifah Amri. 2020. SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (BESERTA CONTOH PENERAPAN APLIKASI SIA SEDERHANA DALAM UMKM). Yogyakarta: Deepublish.
Suryana, Achmad. 2018. Pengembangan Kewirausahaan untuk Pemberdayaan UKM Daerah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar